banner

We love to create unique, successful templates for your websites

Countdown Timer Expired

Days
Hours
Minutes
Seconds
Motor Listrik Subsidi
Motor Listrik Subsidi - Sampai saat ini masih banyak masyarakat khususnya di Indonesia yang mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, selain itu memang saat ini juga pemerintah menganjurkan penggunaan kendaraan berupa motor tersebut yang mana dengan adanya pemenuhan komitmen pemerintah yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 29% di tahun 2030, yang mana dikemudian hari pun dapat mencapai emisi nol atau yang disebut dengan net zero carbon (NZC), hal ini juga dapat mengurangi pemakaian energi fosil berupa minyak, gas, dan batu bara. Adapun pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang merupakan kebijakan insentif pemerintah mulai diberlakukan secara efektif pada 20 Maret 2023 ini. Dalam pembahasan kita lewat artikel kali ini, yakni berupa syarat dalam membeli serta menggunakan motor listrik subsidi.

Syarat Pembelian Dan Penggunaan Motor Listrik Subsidi

Agus Gumiwang Kartasasmita yang selaku Menteri Perindustrian mengatakan bahwa kebijakan yang terdapat pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, selain itu ia juga menjelaskan bahwa program bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk penggantian potongan harga pada pembelian kendaraan listrik berbasis baterai tersebut dalam keadaan baru bagi masyarakat tertentu. Adapun potongan harga yang Pemerintah berikan sebagai bentuk bantuan tersebut yakni dapat membeli satu unit kendaraan motor listrik dengan harga Rp.7 juta, yang mana potongan harga tersebut diberikan dalam satu kali pembelian kendaraan listrik tersebut bagi  masyarakat tertentu saja dan memiliki nomor induk kependudukan yang sama. Berikutnya yakni kriteria penerima program bantuan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang juga terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima bantuan subsidi listrik hingga 900 VA. Terdapat kuota sebanyak 200 ribu motor baru dan 50 ribu motor konversi yang kini disediakan oleh pemerintah tahun ini, yang mana pembelian kendaraan listrik tersebut dibanderol dengan harga Rp.7 juta per unitnya, dengan begitu total anggaran negara dari program ini di tahun 2023 senilai Rp.1,75 triliun hingga pada tahun 2024 nanti tersedia subsidi hingga 1 juta unit kendaraan listrik tersebut. Khusus untuk kendaraan motor listrik konversi memiliki 3 syarat untuk penerimanya, yang pertama yakni CC motor yang dapat dikonversi untuk subsidi adalah motor dengan 110CC hingga 150CC, dengan catatan bahwa motor gede tidak dapat subsidi konversi motor listrik serta hanya motor yang masih layak jalan saja yang mendapatkan konversi berbasis listrik. Persyaratan lainnya yakni penerima hanya dapat memperoleh satu unit kendaraan listrik bagi subsidi konversi pada kendaraan, dengan catatan nama pemilik dari STNK serta KTP haruslah sama, selain itu surat-surat lainnya berupa BPKB dan juga STNK haruslah dalam keadaan hidup. Dan syarat yang ketiga yakni dalam mengkonversi motor listrik haruslah dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan telah dicatat oleh pemerintah. Itulah beberapa persyaratan dalam melakukan pembelian serta menggunakan kendaraan motor listrik subsidi dari pemerintah.